BAGIAN ORGANISASI SETDA KABUPATEN KULON PROGO
Jalan Perwakilan No.1 Wates Kulon Progo 55611 Telepon (0274) 773010 Ext. 216
Senin, 04 Mei 2015
Senin, 30 April 2012
Minggu, 29 April 2012
Kamis, 01 September 2011
1. LATAR BELAKANG
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi misi utama bagi pemerintah yang demokratis. Sedangkan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah, karena esensi otonomi daerah adalah meningkatkan : Public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan) dan protection function (fungsi perlindungan). Tujuan otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: Peningkatan pelayanan umum, pemberdayaan dan peranserta masyarakat; serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip: demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Manfaat yang paling dapat dirasakan oleh masyakat adalah aspek yang berkaitan dengan pelayanan umum. Bagi Kulon Progo evaluasi yang berkaitan dengan pelayanan umum menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pelayanan umum yang efektif dan semakin baik akan berpengaruh pada peningkatan daya saing daerah dan akhirnya akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nilai yang dapat diambil dari pelayanan publik adalah pemerintah harus responsif dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan efisien. Sehingga dari pengalaman, data dan studi berkaitan dengan pelayanan publik secara umum dapat disampaikan bahwa :
a. birokrasi pelayanan publik dalam memberikan pelayanan masih kaku (rigid) selalu mengacu pada peraturan atau petunjuk pelaksanaan,
b. birokrasi pelayanan publik belum mampu mewujudkan prinsip keadilan dan persamaan perlakuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
c. birokrasi pelayanan publik menunjukkan sikap pelayanan yang tidak baik, masih tetap menunjukkan derajat rendah pada akuntabilitas, responsivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masih belum mampu secara maksimal untuk mengenali apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, dan tidak tanggap terhadap aspirasi dan keadaan masyarakat yang dilayaninya,
d. tingkat efisiensi dan efektivitas dilihat dari segi waktu masih rendah.
Seperti yang disampaikan oleh Dwiyanto dkk (2003, 81) bahwa kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi yang strategis dalam menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi tata pemerintahan. Pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar kepada kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan kewenangan ini daerah memiliki peluang untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan serta keinginan masyarakat. Oleh karena itu salah satu indikator penting dari keberhasilan otonomi daerah adalah implikasinya terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Bagaimana pemerintah kabupaten Kulon Progo menggunakan kewenangan yang besar untuk mendorong proses kebijakan menjadi lebih partisipatif, responsif, dan akuntabel. Bagaimana mengelola proses kebijakan dan alokasi anggaran serta bagaimana menentukan kebijakan mengenai skala, cakupan, dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perbaikan kinerja pelayanan publik merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah.
Adapun esensi efektivitas pelayanan publik atau kinerja birokrasi pelayanan publik terletak pada kualitas pelayanan, menurut Zeithaml, Parasuraman dan Berry (1990, 21-22) indikator kinerja pelayanan yaitu :
1. Terukur: penampilan peralatan fasilitas fisik, pribadi dan sarana komunikasi.
2. Keandalan: Kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang dijanjikan dengan terpercaya dan dengan teliti.
3. Responsif (Kemampuan bereaksi): Kesediaan untuk membantu pelanggan dan menyediakan pelayanan yang cepat.
4. Kemampuan/ wewenang: Memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan.
5. Kehormatan: kesopanan, rasa hormat, keakraban dalam hubungan personal.
6. Kredibilitas: Penghargaan, kepercayaan, kejujuran dari penyedia pelayanan.
7. Keamanan: Kebebasan dari bahaya, resiko, atau keragu-raguan.
8. Akses: Dapat dijangkau dan mudah dihubungi.
9. Komunikasi: Pelanggan diberitahu dalam bahasa yang dapat mereka pahami dan mau mendengarkan pelanggan.
10. Memahami pelanggan: Berusaha untuk mengetahui pelanggan dan kebutuhan mereka.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengertian Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan :
1. kepentingan umum;
2. kepastian hukum;
3. kesamaan hak;
4. keseimbangan hak dan kewajiban;
5. keprofesionalan;
6. partisipatif;
7. persarnaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
8. keterbukaan;
9. akuntabilitas;
10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
11. ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Kondisi pelayan publik di Kabupaten Kulon Progo dapat dilihat dari hasil nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2010 sebagai berikut :
No
Unit Nilai Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan
1. Puskesmas Pengasih I 74,231 B Baik
2. Puskesmas Galur II 75,615 B Baik
3. Puskesmas Lendah I 72,172 B Baik
4. Puskesmas Girimulyo II 73,166 B Baik
5. Puskesmas Sentolo I 73,343 B Baik
6. Puskesmas Kokap I 72,207 B Baik
7. Puskesmas Temon I 73,651 B Baik
8. Puskesmas Panjatan I 70,645 B Baik
9. Puskesmas Kalibawang 73,840 B Baik
10. Puskesmas Samigaluh I 72,775 B Baik
11. Puskesmas Nanggulan 75,651 B Baik
12. Puskesmas Wates 75,793 B Baik
13. RSUD Wates 71,012 B Baik
14. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 75,143 B Baik
15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 72,089 B Baik
16. Kantor Perpustakaan 72,751 B Baik
17. Kantor Pelayanan Terpadu 75,248 B Baik
18. UPTD Penguji Kendaraan Bermotor 77,284 B Baik
Sumber : Bag Organisasi, Setda Kab Kulon Progo
Namun demikian, terdapat beberapa unsur pelayanan yang masih perlu untuk ditingkatkan yaitu :
a. Kecepatan pelayanan (2,720) pada Puskesmas Pengasih I;
b. Kecepatan pelayanan (2,787) pada Puskesmas Galur II;
c. Kejelasan petugas pelayanan (2,167) pada Puskesmas Lendah I;
d. Kepastian jadwal pelayanan (2,660) pada Puskesmas Girimulyo II;
e. Kecepatan pelayanan (2,627) pada Puskesmas Sentolo I;
f. Kepastian jadwal pelayanan (2,687) pada Puskesmas Kokap I;
g. Kecepatan pelayanan (2,833) pada Puskesmas Temon I;
h. Kepastian biaya pelayanan (1,927) pada Puskesmas Panjatan I;
i. Kecepatan pelayanan (2,793) pada Puskesmas Kalibawang;
j. Kecepatan pelayanan (2,673) pada Puskesmas Samigaluh I;
k. Kecepatan pelayanan (2,907) pada Puskesmas Nanggulan;
l. Kecepatan pelayanan (2,800) pada Puskesmas Wates;
m. Kecepatan pelayanan (2,453) pada RSUD Wates;
n. Kecepatan pelayanan (2,920) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
o. Kecepatan pelayanan (2,667) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
p. Kepastian biaya pelayanan (2,713) pada Kantor perpustakaan;
q. Kepastian jadwal pelayanan (2,827) pada Kantor Pelayanan Terpadu; serta
r. Kepastian biaya pelayanan (3,047) pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dari kajian berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo dapat diketahui bahwa efektivitas pelayan publik sudah cukup baik, tetapi beberapa unsur pelayanan harus dioptimalkan. Tahun 2011 merupakan tahun transisi RPJM Daerah,dan merupakan keberlanjutan program Bupati lama dengan Bupati Baru, karena pada tahun 2011 terjadi estafet kepemimpinan dengan adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24 Agustus 2011. Bupati baru akan melanjutkan program Bupati lama, demikian juga dengan pelayanan publik, Bupati baru meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik yang telah dicapai dengan upaya peningkatan. Visi dam Misi sudah diawali dan diwujudkan pada penghujung tahun 2011, Visi yang akan dicapai adalah :
1. Terwujudnya masyarakat Kulon Progo yang aman, adil, mandiri, berprestasi, dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa
2. Membangun Kulon Progo dalam kebersamaan menuju penguatan ekonomi lokal berbasis ekonomi kerakyatan demi mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang mandiri, aman, sejahtera, dinamis, berlandaskan iman dan taqwa.
Dari 14 misi yang aan dipakai untuk mewujudkan visi, ada 4 misi yang sangat terkait dengan pelayanan publik dan good governance, yaitu :
1. Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik (good government)
2. Menjadikan pelayanan prima (Service Excellent) sebagai asas bagi seluruh aparatur pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
3. Mewujudkan kemajuan dan prestasi dalam membangun generasi dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan hak belajar dengan biaya terjangkau
4. Mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau sebagai upaya untuk upaya menjaga stabilitas keluarga.
Kesungguhan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo perlu diwujudkan dengan Pakta Integritas, antara Bupati dengan beberapa Kepala SKPD.
Senin, 08 Agustus 2011
FORUM KOMUNIKASI BAGIAN DAN BIRO ORGANISASI SE PROPINSI DIY
Acara dibuka oleh Bu Tri, dilanjutkan informasi dan wacana dari Bu Ipet Ka Bag Kelembagaan Biro Organisasi Provinsi, dilanjutkan bergantian oleh : Pak Agus, Bu Retno, Pak Irianta dan ditutup oleh Pak Kris. Materi beragam, tetapi yang paling sensitif adalah tindaklanjut Permenpan No. 26 Tahun 2011 tentang Penghitungan Kebutuhan PNS. Bagaimana tidak !! Karena seolah-olah kita-kita belum pernah menggunakan Analisis Jabatan seperti daerah-daerah luar Jawa, sehingga kebutuhan PNS di flat....rata-rata, tidak membedakan beban kerja spesifik, dihitung berdasar format eselon....!!! Bagaimana sikap DIY.....??? Bolehkan tidak mengunakan Permenpan itu sebagai parameter kebutuhan pegawai, atau diadopsi dengan tetap memperhitungkan kondisi penghitungan beban kerja..dengan variabel-variabel khusus, seperti : Wilayah yang diampu se Kabupaten, penggunaan sistem shift, supporting SKPD Kabupaten..dan lain ...dan lainnya.
Senin, 20 Juni 2011
Bimbingan Tekinis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
Bimtek dilaksanakan dalam rangka penerapan dan pembudayaan SPIP di lingkungan Pemerintah Kulon Progo, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Disadari bahwa SPIP merupakan kesatuan integral dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak dapat serta merta dapat menyatu dalam "mndset" aparatur, sehingga nternalisasi sebagai bagian yang terus menerus diupayakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. SPIP pada dasarnya terdiri 5 unsur, yaitu : Lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian,informasi dan komunkasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penjabaran lingkungan pengendalian saja sudah sangat kompleks, karena berkaitan hal-hal pokok dalam organisasi, antara lai :penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi sesuai kebutuhan; pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan hubungan yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Dari salah satu unsur saja, dapat dilihat betapa kompleksnya SPIP, jadi tidak mungkin bisa serta merta harus dan dipaksakan dipahami oleh aparat Kulon Progo. Bertahap dengan amuan wacana teori yang ideal dengan praktek, maka dalam tahun 2011, beberapa target pembudayaan SPIP dengan : Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan SPIP, Peraturan Bupati tentang Standar Operating Prosedur dan Peraturan Bupati tentang Kode Etik, serta praktek teknis penyusunan SOP di SKPD.
Situasi momentum pergantian kepemimpinan di Kulon Progo menjadi bagian yang penting dalam pembdayaan SPIP, bahwa sejak penyusunan RPJM Daerah ( bagian erat dengan pencapaian Visi dan Misi Bupati) aspek SPIP menjadi bagian yang mutlak ada dan kontinyu direncanakan.
Minggu, 13 Maret 2011
Jumat, 24 Oktober 2008
Kemajuan teknologi informasi harus kita manfaatkan seoptimal mungkin. Fasilitas hotspot yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka wacana bagi seluruh SKPD yang ada, mengisi dan memanfaatkan kemudahan untuk memperoleh dan memberi informasi.
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo berupaya ikut mendukung pemanfaatan fasilitas ini.
Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Selasa, 07 Oktober 2008
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO
Sesuai PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota , maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan
Untuk mengampu urusan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah disusun organisasi perangkat daerah :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah, terdiri dari :
1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : Bagian Administrasi Pemerintahan Umum; Bagian Hukum; Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
2) Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri dari : Bagian Administrasi Pembangunan; Bagian Administrasi Perekonomian; Bagian Teknologi Informasi dan Hubungan Masyarakat.
3) Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : Bagian Umum; Bagian Organisasi; Bagian Keuangan.
b. Staf Ahli
c. Sekretariat DPRD, tediri dari : Bagian Umum; Bagian Rapat dan Perundang-undangan; Bagian Rumah Tangga.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Dibentuk 12 Dinas Daerah, terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
e. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Pekerjaan Umum;
g. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral;
h. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset;
j. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga;
k. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
l. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Terdiri dari :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Kepegawaian Daerah;
c. Inspektorat Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana;
e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
f. Kantor Lingkungan Hidup;
g. Kantor Perpustakaan;
h. Kantor Arsip dan Dokumentasi;
i. Kantor Penanaman Modal;
j. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Daerah.
Dibentuk 20 UPTD, terdiri dari :
a. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
b. UPTD Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen); di 12 Kecamatan;
c. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); sebanyak 21 Puskesmas;
d. UPTD Laboratorium Kesehatan;
e. UPTD Jaminan Kesehatan;
f. UPTD Balai Latihan Kerja;
g. UPTD Panti Pelayanan Sosial;
h. UPTD Terminal Induk Kota Wates;
i. UPTD Sub Terminal;
j. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
k. UPTD Pencatatan Sipil Wilayah Utara;
l. UPTD Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga;
m. UPTD Laboratorium Konstruksi;
n. UPTD Kebersihan dan Pertamanan.
o. UPTD Pasar, di 2 tempat;
p. UPTD Perbibitan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
q. UPTD Perbibitan Kehutanan Perkebunan;
r. UPTD Perbibitan Perikanan dan Peternakan;
s. UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan;
t. UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di 3 tempat.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dibentuk 12 Kecamatan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, Wates sedang dalam pembahasan di DPRD.
7. Organisasi perangkat daerah yang masih tetap (Perda belum berubah):
a. Rumah Sakit Umum Daerah;
b. Satuan Polisi Pamong Praja; dan
organisasikp.blogspot.com
Risdianto Nugroho, S.STP, M.Si - Ka Sub Bag Kelembagaan
Heri Warsito, SH, MM - Ka Sub Bag Tata Laksana
Francisco SFA, SIP - Ka Sub Bag Pengembangan Kinerja Perangkat Daerah (Sejak Juli 2013)