Selasa, 07 Oktober 2008

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO

Sesuai PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota , maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.

Untuk mengampu urusan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah disusun organisasi perangkat daerah :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, terdiri dari :

a. Sekretariat Daerah, terdiri dari :

1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : Bagian Administrasi Pemerintahan Umum; Bagian Hukum; Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.

2) Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri dari : Bagian Administrasi Pembangunan; Bagian Administrasi Perekonomian; Bagian Teknologi Informasi dan Hubungan Masyarakat.

3) Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : Bagian Umum; Bagian Organisasi; Bagian Keuangan.

b. Staf Ahli

c. Sekretariat DPRD, tediri dari : Bagian Umum; Bagian Rapat dan Perundang-undangan; Bagian Rumah Tangga.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Dibentuk 12 Dinas Daerah, terdiri dari :

a. Dinas Pendidikan;

b. Dinas Kesehatan;

c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

e. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;

f. Dinas Pekerjaan Umum;

g. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral;

h. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;

i. Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset;

j. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga;

k. Dinas Pertanian dan Kehutanan;

l. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Terdiri dari :

a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

b. Badan Kepegawaian Daerah;

c. Inspektorat Daerah;

d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana;

e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;

f. Kantor Lingkungan Hidup;

g. Kantor Perpustakaan;

h. Kantor Arsip dan Dokumentasi;

i. Kantor Penanaman Modal;

j. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Daerah.

Dibentuk 20 UPTD, terdiri dari :

a. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

b. UPTD Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen); di 12 Kecamatan;

c. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); sebanyak 21 Puskesmas;

d. UPTD Laboratorium Kesehatan;

e. UPTD Jaminan Kesehatan;

f. UPTD Balai Latihan Kerja;

g. UPTD Panti Pelayanan Sosial;

h. UPTD Terminal Induk Kota Wates;

i. UPTD Sub Terminal;

j. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;

k. UPTD Pencatatan Sipil Wilayah Utara;

l. UPTD Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga;

m. UPTD Laboratorium Konstruksi;

n. UPTD Kebersihan dan Pertamanan.

o. UPTD Pasar, di 2 tempat;

p. UPTD Perbibitan Tanaman Pangan dan Hortikultura;

q. UPTD Perbibitan Kehutanan Perkebunan;

r. UPTD Perbibitan Perikanan dan Peternakan;

s. UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan;

t. UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di 3 tempat.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dibentuk 12 Kecamatan.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, Wates sedang dalam pembahasan di DPRD.

7. Organisasi perangkat daerah yang masih tetap (Perda belum berubah):

a. Rumah Sakit Umum Daerah;

b. Satuan Polisi Pamong Praja; dan

Kantor Pelayanan Terpadu

1 komentar:

Burhanudin mengatakan...

BLOG YANG BAGUS MBAK...MAKASIH ATAS SEGALA INFO BAG.ORGANISASI

organisasikp.blogspot.com

Drs. Yohanes Irianta, M.Si - Kepala Bagian Organisasi (Sejak 2011)

Risdianto Nugroho, S.STP, M.Si - Ka Sub Bag Kelembagaan
Heri Warsito, SH, MM - Ka Sub Bag Tata Laksana
Francisco SFA, SIP - Ka Sub Bag Pengembangan Kinerja Perangkat Daerah (Sejak Juli 2013)