Senin, 30 April 2012

Reformasi Birokrasi di Kabupaten Kulon Progo Dalam Implementasi Good Governance Oleh : Yohanes Irianta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo Berangkat dari pengertian good governance, menurut IMF maupun World Bank yang melihat good governance sebagai sebuah cara untuk memperkuat kerangka kerja institusional dari pemerintah. Sebuah pemerintah daerah yang menerapkan good governance mempunyai ciri-ciri : • Akuntabel – pelaksanaan pembuatan kebijakan disertai pertanggungjawabannya • Transparan – harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pembuatan kebijakan disertai pertanggungjawabannya • Responsif – dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus mampu melayani semua stakeholder • Setara dan inklusif – seluruh anggota masyarakat harus memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan • Efektif dan efisien – kebijakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya sumberdaya yang tersedia dengan cara yang terbaik • Mengikuti aturan hukum – dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hukum yang adil dan ditegakkan • Partsisipatif – pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang bagi keterlibatan banyak aktor • Berorientasi pada konsesnsus (kesepakatan) - pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat Pada akhirnya good governace akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti esensi atau tujuan adanya Otonomi Daerah (Ps. 2 ayat (3) UU No.32 Th 2004) yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan umum; Pemberdayaan dan peranserta masyarakat; serta Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip: demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI Keberlanjutan pembangunan di kabupaten Kulon Progo dijabarkan dalam keberlanjutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam RPJMD 2011-2016 terdapat visi pembangunan Kulon Progo ke depan. Visi Pembangunan Jangka Menengah 2011 - 2016 : “Terwujudnya Kabupaten Kulon Progo yang sehat mandiri, berprestasi, adil, aman dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa”. Visi akan dicapai melalui beberapa misi, yaitu : 1. Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi dan berakhlak mulia melalui peningkatan kemandirian, kompetensi, ketrampilan, etos kerja, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kualitas keagamaan 2. Mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip clean government dan good governance 3. Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang berbasis pada pertanian dalam arti luas, industri dan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat 4. Meningkatkan pelayanan infrastruktur wilayah 5. Mewujudkan pengeloaan sumberdayaalam dan lingkungan secara optimal dan berkelanjutan 6. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban melalui kepastian, perlindungan dan penegakan hukum. Dari misi ke dua dapat diketahui keberadaan good governance di Kulon Progo, yaitu : Mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip clean government dan good governance. Dari berbagai permasalahan pelaksanaan pemerintahan, berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit perlu dilakukan : 1. Upaya menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa 2. Upaya merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru Dengan kata lain perlu adanya kebijakan reformasi birokrasi, sehingga pada awal pemerintahan SBY diterbitkan regulasi baru tentang reformasi birokrasi antara lain : 1. Peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 (tanggal 21 Desember 2010); 2. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi 2010-2014 (tanggal 30 Desember 2010) 3. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi Kementerian lembaga (tanggal 25 Februari 2011) Pada garis besarnya Kebijakan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan : 1. Penatanan Organisasi pemerintahan daerah yan tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). 2. Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat. 3. Manajemen sumber daya manusia aparatur dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai dan organisasi. 4. Pengurangan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan 5. Pemantapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 6. Optimalisasi Pelayanan publik yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk. 7. Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, mencapai kinerja yang baik dan berorientasi pada hasil (outcomes). Dari 7 hal yang berkaitan dengan kebijakan reformasi birokrasi di atas, ada 4 hal merupakanketugasan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo. Bukanlah tugas yang ringan dan harus disadari apalagi dengan keterbatasan SDM, sarana dan anggaran. Tetap harus “move on”, salah satu langkah awal yang ditempuh untuk mewujudkan kebijakan reformasi birokrasi yaitu dususunnya sebuah road map agar sejalan dengan perencanaan dan tentu saja penganggaran.

Minggu, 29 April 2012

PENERAPAN STANDAR MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 DI KABUPATEN KULON PROGO Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.881/S.PAN-RB/03/2012 tanggal 3 Maret 2012, bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai percontohan pembagunan Standar Manajemen Mutu (SMM. Untuk merealisasikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan agenda Audiensi Asisten Deputi Pelayanan Umum Hukum Kementerian PAN dan RB dengan Bapak Wakil Bupati Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012 dilanjutkan dengan Sosialisasi SMM SNI ISO 9001:2008 Level Pemda kepada seluruh SKPD di Kabupaten Kulon Progo. Setelah ditentukan Dinas Kesehatan sebagai SKPD Percontohan maka apada Selasa 24 April 2012 telah dilakukan proses penyusunan manual mutu dengan melibatkan 50 orang pegawai dari Dinas Kesehatan beserta UPTD Puskesmas.

organisasikp.blogspot.com

Drs. Yohanes Irianta, M.Si - Kepala Bagian Organisasi (Sejak 2011)

Risdianto Nugroho, S.STP, M.Si - Ka Sub Bag Kelembagaan
Heri Warsito, SH, MM - Ka Sub Bag Tata Laksana
Francisco SFA, SIP - Ka Sub Bag Pengembangan Kinerja Perangkat Daerah (Sejak Juli 2013)