Senin, 30 April 2012

Reformasi Birokrasi di Kabupaten Kulon Progo Dalam Implementasi Good Governance Oleh : Yohanes Irianta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo Berangkat dari pengertian good governance, menurut IMF maupun World Bank yang melihat good governance sebagai sebuah cara untuk memperkuat kerangka kerja institusional dari pemerintah. Sebuah pemerintah daerah yang menerapkan good governance mempunyai ciri-ciri : • Akuntabel – pelaksanaan pembuatan kebijakan disertai pertanggungjawabannya • Transparan – harus tersedia informasi yang memadai kepada masyarakat terhadap proses pembuatan kebijakan disertai pertanggungjawabannya • Responsif – dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus mampu melayani semua stakeholder • Setara dan inklusif – seluruh anggota masyarakat harus memperoleh kesempatan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan • Efektif dan efisien – kebijakan dibuat dan dilaksanakan dengan menggunakan sumberdaya sumberdaya yang tersedia dengan cara yang terbaik • Mengikuti aturan hukum – dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan membutuhkan kerangka hukum yang adil dan ditegakkan • Partsisipatif – pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus membuka ruang bagi keterlibatan banyak aktor • Berorientasi pada konsesnsus (kesepakatan) - pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para aktor yang terlibat Pada akhirnya good governace akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti esensi atau tujuan adanya Otonomi Daerah (Ps. 2 ayat (3) UU No.32 Th 2004) yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan umum; Pemberdayaan dan peranserta masyarakat; serta Peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip: demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI Keberlanjutan pembangunan di kabupaten Kulon Progo dijabarkan dalam keberlanjutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam RPJMD 2011-2016 terdapat visi pembangunan Kulon Progo ke depan. Visi Pembangunan Jangka Menengah 2011 - 2016 : “Terwujudnya Kabupaten Kulon Progo yang sehat mandiri, berprestasi, adil, aman dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa”. Visi akan dicapai melalui beberapa misi, yaitu : 1. Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi dan berakhlak mulia melalui peningkatan kemandirian, kompetensi, ketrampilan, etos kerja, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kualitas keagamaan 2. Mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip clean government dan good governance 3. Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang berbasis pada pertanian dalam arti luas, industri dan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat 4. Meningkatkan pelayanan infrastruktur wilayah 5. Mewujudkan pengeloaan sumberdayaalam dan lingkungan secara optimal dan berkelanjutan 6. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban melalui kepastian, perlindungan dan penegakan hukum. Dari misi ke dua dapat diketahui keberadaan good governance di Kulon Progo, yaitu : Mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip clean government dan good governance. Dari berbagai permasalahan pelaksanaan pemerintahan, berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih (overlapping) antarfungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit perlu dilakukan : 1. Upaya menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berfikir di luar kebiasaan/rutinitas yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa 2. Upaya merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktek manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru Dengan kata lain perlu adanya kebijakan reformasi birokrasi, sehingga pada awal pemerintahan SBY diterbitkan regulasi baru tentang reformasi birokrasi antara lain : 1. Peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 (tanggal 21 Desember 2010); 2. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi 2010-2014 (tanggal 30 Desember 2010) 3. Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi Kementerian lembaga (tanggal 25 Februari 2011) Pada garis besarnya Kebijakan Reformasi Birokrasi berkaitan dengan : 1. Penatanan Organisasi pemerintahan daerah yan tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing). 2. Peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat. 3. Manajemen sumber daya manusia aparatur dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai dan organisasi. 4. Pengurangan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan 5. Pemantapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. 6. Optimalisasi Pelayanan publik yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara/penduduk. 7. Pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture-set) birokrat mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional. Benar-benar memiliki pola pikir yang melayani masyarakat, mencapai kinerja yang baik dan berorientasi pada hasil (outcomes). Dari 7 hal yang berkaitan dengan kebijakan reformasi birokrasi di atas, ada 4 hal merupakanketugasan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo. Bukanlah tugas yang ringan dan harus disadari apalagi dengan keterbatasan SDM, sarana dan anggaran. Tetap harus “move on”, salah satu langkah awal yang ditempuh untuk mewujudkan kebijakan reformasi birokrasi yaitu dususunnya sebuah road map agar sejalan dengan perencanaan dan tentu saja penganggaran.

Minggu, 29 April 2012

PENERAPAN STANDAR MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 DI KABUPATEN KULON PROGO Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.881/S.PAN-RB/03/2012 tanggal 3 Maret 2012, bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai percontohan pembagunan Standar Manajemen Mutu (SMM. Untuk merealisasikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan agenda Audiensi Asisten Deputi Pelayanan Umum Hukum Kementerian PAN dan RB dengan Bapak Wakil Bupati Kulon Progo pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012 dilanjutkan dengan Sosialisasi SMM SNI ISO 9001:2008 Level Pemda kepada seluruh SKPD di Kabupaten Kulon Progo. Setelah ditentukan Dinas Kesehatan sebagai SKPD Percontohan maka apada Selasa 24 April 2012 telah dilakukan proses penyusunan manual mutu dengan melibatkan 50 orang pegawai dari Dinas Kesehatan beserta UPTD Puskesmas.

Kamis, 01 September 2011

OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DALAM 100 HARI PROGRAM KERJA BUPATI KULON PROGO PERIODE 2011 - 2015

1. LATAR BELAKANG
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi misi utama bagi pemerintah yang demokratis. Sedangkan pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah, karena esensi otonomi daerah adalah meningkatkan : Public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan) dan protection function (fungsi perlindungan). Tujuan otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: Peningkatan pelayanan umum, pemberdayaan dan peranserta masyarakat; serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip: demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.
Manfaat yang paling dapat dirasakan oleh masyakat adalah aspek yang berkaitan dengan pelayanan umum. Bagi Kulon Progo evaluasi yang berkaitan dengan pelayanan umum menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pelayanan umum yang efektif dan semakin baik akan berpengaruh pada peningkatan daya saing daerah dan akhirnya akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nilai yang dapat diambil dari pelayanan publik adalah pemerintah harus responsif dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan efisien. Sehingga dari pengalaman, data dan studi berkaitan dengan pelayanan publik secara umum dapat disampaikan bahwa :
a. birokrasi pelayanan publik dalam memberikan pelayanan masih kaku (rigid) selalu mengacu pada peraturan atau petunjuk pelaksanaan,
b. birokrasi pelayanan publik belum mampu mewujudkan prinsip keadilan dan persamaan perlakuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
c. birokrasi pelayanan publik menunjukkan sikap pelayanan yang tidak baik, masih tetap menunjukkan derajat rendah pada akuntabilitas, responsivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masih belum mampu secara maksimal untuk mengenali apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, dan tidak tanggap terhadap aspirasi dan keadaan masyarakat yang dilayaninya,
d. tingkat efisiensi dan efektivitas dilihat dari segi waktu masih rendah.
Seperti yang disampaikan oleh Dwiyanto dkk (2003, 81) bahwa kinerja pelayanan publik menjadi salah satu dimensi yang strategis dalam menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi tata pemerintahan. Pelaksanaan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang besar kepada kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan kewenangan ini daerah memiliki peluang untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan serta keinginan masyarakat. Oleh karena itu salah satu indikator penting dari keberhasilan otonomi daerah adalah implikasinya terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Bagaimana pemerintah kabupaten Kulon Progo menggunakan kewenangan yang besar untuk mendorong proses kebijakan menjadi lebih partisipatif, responsif, dan akuntabel. Bagaimana mengelola proses kebijakan dan alokasi anggaran serta bagaimana menentukan kebijakan mengenai skala, cakupan, dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perbaikan kinerja pelayanan publik merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah.
Adapun esensi efektivitas pelayanan publik atau kinerja birokrasi pelayanan publik terletak pada kualitas pelayanan, menurut Zeithaml, Parasuraman dan Berry (1990, 21-22) indikator kinerja pelayanan yaitu :
1. Terukur: penampilan peralatan fasilitas fisik, pribadi dan sarana komunikasi.
2. Keandalan: Kemampuan untuk melaksanakan pelayanan yang dijanjikan dengan terpercaya dan dengan teliti.
3. Responsif (Kemampuan bereaksi): Kesediaan untuk membantu pelanggan dan menyediakan pelayanan yang cepat.
4. Kemampuan/ wewenang: Memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan.
5. Kehormatan: kesopanan, rasa hormat, keakraban dalam hubungan personal.
6. Kredibilitas: Penghargaan, kepercayaan, kejujuran dari penyedia pelayanan.
7. Keamanan: Kebebasan dari bahaya, resiko, atau keragu-raguan.
8. Akses: Dapat dijangkau dan mudah dihubungi.
9. Komunikasi: Pelanggan diberitahu dalam bahasa yang dapat mereka pahami dan mau mendengarkan pelanggan.
10. Memahami pelanggan: Berusaha untuk mengetahui pelanggan dan kebutuhan mereka.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengertian Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan :
1. kepentingan umum;
2. kepastian hukum;
3. kesamaan hak;
4. keseimbangan hak dan kewajiban;
5. keprofesionalan;
6. partisipatif;
7. persarnaan perlakuan/ tidak diskriminatif;
8. keterbukaan;
9. akuntabilitas;
10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
11. ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Kondisi pelayan publik di Kabupaten Kulon Progo dapat dilihat dari hasil nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2010 sebagai berikut :

No
Unit Nilai Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan
1. Puskesmas Pengasih I 74,231 B Baik
2. Puskesmas Galur II 75,615 B Baik
3. Puskesmas Lendah I 72,172 B Baik
4. Puskesmas Girimulyo II 73,166 B Baik
5. Puskesmas Sentolo I 73,343 B Baik
6. Puskesmas Kokap I 72,207 B Baik
7. Puskesmas Temon I 73,651 B Baik
8. Puskesmas Panjatan I 70,645 B Baik
9. Puskesmas Kalibawang 73,840 B Baik
10. Puskesmas Samigaluh I 72,775 B Baik
11. Puskesmas Nanggulan 75,651 B Baik
12. Puskesmas Wates 75,793 B Baik
13. RSUD Wates 71,012 B Baik
14. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi 75,143 B Baik
15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 72,089 B Baik
16. Kantor Perpustakaan 72,751 B Baik
17. Kantor Pelayanan Terpadu 75,248 B Baik
18. UPTD Penguji Kendaraan Bermotor 77,284 B Baik
Sumber : Bag Organisasi, Setda Kab Kulon Progo

Namun demikian, terdapat beberapa unsur pelayanan yang masih perlu untuk ditingkatkan yaitu :
a. Kecepatan pelayanan (2,720) pada Puskesmas Pengasih I;
b. Kecepatan pelayanan (2,787) pada Puskesmas Galur II;
c. Kejelasan petugas pelayanan (2,167) pada Puskesmas Lendah I;
d. Kepastian jadwal pelayanan (2,660) pada Puskesmas Girimulyo II;
e. Kecepatan pelayanan (2,627) pada Puskesmas Sentolo I;
f. Kepastian jadwal pelayanan (2,687) pada Puskesmas Kokap I;
g. Kecepatan pelayanan (2,833) pada Puskesmas Temon I;
h. Kepastian biaya pelayanan (1,927) pada Puskesmas Panjatan I;
i. Kecepatan pelayanan (2,793) pada Puskesmas Kalibawang;
j. Kecepatan pelayanan (2,673) pada Puskesmas Samigaluh I;
k. Kecepatan pelayanan (2,907) pada Puskesmas Nanggulan;
l. Kecepatan pelayanan (2,800) pada Puskesmas Wates;
m. Kecepatan pelayanan (2,453) pada RSUD Wates;
n. Kecepatan pelayanan (2,920) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
o. Kecepatan pelayanan (2,667) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
p. Kepastian biaya pelayanan (2,713) pada Kantor perpustakaan;
q. Kepastian jadwal pelayanan (2,827) pada Kantor Pelayanan Terpadu; serta
r. Kepastian biaya pelayanan (3,047) pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.


Dari kajian berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo dapat diketahui bahwa efektivitas pelayan publik sudah cukup baik, tetapi beberapa unsur pelayanan harus dioptimalkan. Tahun 2011 merupakan tahun transisi RPJM Daerah,dan merupakan keberlanjutan program Bupati lama dengan Bupati Baru, karena pada tahun 2011 terjadi estafet kepemimpinan dengan adanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24 Agustus 2011. Bupati baru akan melanjutkan program Bupati lama, demikian juga dengan pelayanan publik, Bupati baru meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan publik yang telah dicapai dengan upaya peningkatan. Visi dam Misi sudah diawali dan diwujudkan pada penghujung tahun 2011, Visi yang akan dicapai adalah :
1. Terwujudnya masyarakat Kulon Progo yang aman, adil, mandiri, berprestasi, dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa
2. Membangun Kulon Progo dalam kebersamaan menuju penguatan ekonomi lokal berbasis ekonomi kerakyatan demi mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang mandiri, aman, sejahtera, dinamis, berlandaskan iman dan taqwa.
Dari 14 misi yang aan dipakai untuk mewujudkan visi, ada 4 misi yang sangat terkait dengan pelayanan publik dan good governance, yaitu :
1. Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik (good government)
2. Menjadikan pelayanan prima (Service Excellent) sebagai asas bagi seluruh aparatur pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat
3. Mewujudkan kemajuan dan prestasi dalam membangun generasi dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan hak belajar dengan biaya terjangkau
4. Mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau sebagai upaya untuk upaya menjaga stabilitas keluarga.
Kesungguhan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo perlu diwujudkan dengan Pakta Integritas, antara Bupati dengan beberapa Kepala SKPD.

Senin, 08 Agustus 2011

FORUM KOMUNIKASI BAGIAN DAN BIRO ORGANISASI SE PROPINSI DIY

Berjumpa lagi.....pada pertemuan FORKOM, giliran sebagai tuan rumah adalah Bagian Organisasi Kabupaten Bantul, dilaksanakan di Panatai Gua Cemara, Sanden. Asyik juga tempatnya.....rimbun,alami dan indah. Banyak teman-teman yang belum pernah ke pantai ini. Ya memang ini...destinasi wisata yang relatif baru di Bantul, setelah Kuwaru....Pandansimo, Samas...dan Parangtritis tentunya.

Acara dibuka oleh Bu Tri, dilanjutkan informasi dan wacana dari Bu Ipet Ka Bag Kelembagaan Biro Organisasi Provinsi, dilanjutkan bergantian oleh : Pak Agus, Bu Retno, Pak Irianta dan ditutup oleh Pak Kris. Materi beragam, tetapi yang paling sensitif adalah tindaklanjut Permenpan No. 26 Tahun 2011 tentang Penghitungan Kebutuhan PNS. Bagaimana tidak !! Karena seolah-olah kita-kita belum pernah menggunakan Analisis Jabatan seperti daerah-daerah luar Jawa, sehingga kebutuhan PNS di flat....rata-rata, tidak membedakan beban kerja spesifik, dihitung berdasar format eselon....!!! Bagaimana sikap DIY.....??? Bolehkan tidak mengunakan Permenpan itu sebagai parameter kebutuhan pegawai, atau diadopsi dengan tetap memperhitungkan kondisi penghitungan beban kerja..dengan variabel-variabel khusus, seperti : Wilayah yang diampu se Kabupaten, penggunaan sistem shift, supporting SKPD Kabupaten..dan lain ...dan lainnya.

Senin, 20 Juni 2011

Bimbingan Tekinis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)

Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Bimbingan Teknis SPIP diikuti oleh 200 peserta perwakilan SKPD se Kabupaten Kulon Progo. Penyelenggaraan Bimtek pada tanggal 6 s.d 9 Jui 2011 dan 13 Juni s.d 16 Juni 2011, dibagi dalam 4 angkatan dan masing-masing angkatan selama 2 hari.

Bimtek dilaksanakan dalam rangka penerapan dan pembudayaan SPIP di lingkungan Pemerintah Kulon Progo, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Disadari bahwa SPIP merupakan kesatuan integral dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan tidak dapat serta merta dapat menyatu dalam "mndset" aparatur, sehingga nternalisasi sebagai bagian yang terus menerus diupayakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. SPIP pada dasarnya terdiri 5 unsur, yaitu : Lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian,informasi dan komunkasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penjabaran lingkungan pengendalian saja sudah sangat kompleks, karena berkaitan hal-hal pokok dalam organisasi, antara lai :penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi sesuai kebutuhan; pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan hubungan yang baik dengan instansi pemerintah terkait.

Dari salah satu unsur saja, dapat dilihat betapa kompleksnya SPIP, jadi tidak mungkin bisa serta merta harus dan dipaksakan dipahami oleh aparat Kulon Progo. Bertahap dengan amuan wacana teori yang ideal dengan praktek, maka dalam tahun 2011, beberapa target pembudayaan SPIP dengan : Penerbitan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan SPIP, Peraturan Bupati tentang Standar Operating Prosedur dan Peraturan Bupati tentang Kode Etik, serta praktek teknis penyusunan SOP di SKPD.

Situasi momentum pergantian kepemimpinan di Kulon Progo menjadi bagian yang penting dalam pembdayaan SPIP, bahwa sejak penyusunan RPJM Daerah ( bagian erat dengan pencapaian Visi dan Misi Bupati) aspek SPIP menjadi bagian yang mutlak ada dan kontinyu direncanakan.

Minggu, 13 Maret 2011

Salam Indonesia
Selamat bertemu kembali, dan permohonan maaf sudah lama tidak muncul dan semoga bisa rutin mengisi blog lagi. Tentu saja dengan ide-ide dan wacana yang bisa ditampilkan. Untuk perjumaan awal, sekedar upload foto-foto terbaru dari Bag Organisasi.
Selamat bergabung

Jumat, 24 Oktober 2008

Salam Indonesia,
Kemajuan teknologi informasi harus kita manfaatkan seoptimal mungkin. Fasilitas hotspot yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka wacana bagi seluruh SKPD yang ada, mengisi dan memanfaatkan kemudahan untuk memperoleh dan memberi informasi.
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kulon Progo berupaya ikut mendukung pemanfaatan fasilitas ini.

Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Selasa, 07 Oktober 2008

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KULON PROGO

Sesuai PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan dalam PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota , maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.

Untuk mengampu urusan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah disusun organisasi perangkat daerah :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, terdiri dari :

a. Sekretariat Daerah, terdiri dari :

1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari : Bagian Administrasi Pemerintahan Umum; Bagian Hukum; Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.

2) Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, terdiri dari : Bagian Administrasi Pembangunan; Bagian Administrasi Perekonomian; Bagian Teknologi Informasi dan Hubungan Masyarakat.

3) Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : Bagian Umum; Bagian Organisasi; Bagian Keuangan.

b. Staf Ahli

c. Sekretariat DPRD, tediri dari : Bagian Umum; Bagian Rapat dan Perundang-undangan; Bagian Rumah Tangga.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Dibentuk 12 Dinas Daerah, terdiri dari :

a. Dinas Pendidikan;

b. Dinas Kesehatan;

c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

e. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;

f. Dinas Pekerjaan Umum;

g. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral;

h. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;

i. Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset;

j. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga;

k. Dinas Pertanian dan Kehutanan;

l. Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Terdiri dari :

a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

b. Badan Kepegawaian Daerah;

c. Inspektorat Daerah;

d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana;

e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;

f. Kantor Lingkungan Hidup;

g. Kantor Perpustakaan;

h. Kantor Arsip dan Dokumentasi;

i. Kantor Penanaman Modal;

j. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Daerah.

Dibentuk 20 UPTD, terdiri dari :

a. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

b. UPTD Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen); di 12 Kecamatan;

c. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); sebanyak 21 Puskesmas;

d. UPTD Laboratorium Kesehatan;

e. UPTD Jaminan Kesehatan;

f. UPTD Balai Latihan Kerja;

g. UPTD Panti Pelayanan Sosial;

h. UPTD Terminal Induk Kota Wates;

i. UPTD Sub Terminal;

j. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;

k. UPTD Pencatatan Sipil Wilayah Utara;

l. UPTD Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga;

m. UPTD Laboratorium Konstruksi;

n. UPTD Kebersihan dan Pertamanan.

o. UPTD Pasar, di 2 tempat;

p. UPTD Perbibitan Tanaman Pangan dan Hortikultura;

q. UPTD Perbibitan Kehutanan Perkebunan;

r. UPTD Perbibitan Perikanan dan Peternakan;

s. UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan;

t. UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di 3 tempat.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dibentuk 12 Kecamatan.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, Wates sedang dalam pembahasan di DPRD.

7. Organisasi perangkat daerah yang masih tetap (Perda belum berubah):

a. Rumah Sakit Umum Daerah;

b. Satuan Polisi Pamong Praja; dan

Kantor Pelayanan Terpadu

organisasikp.blogspot.com

Drs. Yohanes Irianta, M.Si - Kepala Bagian Organisasi (Sejak 2011)

Risdianto Nugroho, S.STP, M.Si - Ka Sub Bag Kelembagaan
Heri Warsito, SH, MM - Ka Sub Bag Tata Laksana
Francisco SFA, SIP - Ka Sub Bag Pengembangan Kinerja Perangkat Daerah (Sejak Juli 2013)